Q&A Vaginal Birth After C-section (VBAC)

dr. Devy Marischa Malik
dr. Devy Marischa Malik - Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi

 

  1. Untuk kriteria pasien yang diperbolehkan VBAC, apakah Indonesia menganut kriteria dari ACOG 2019 (atau mungkin ada yang terbaru) ataukah POGI memiliki kriteria sendiri?

 

Vaginal Birth After C-section (VBAC) adalah persalinan normal setelah operasi sesar—bisa dilakukan persis setelah operasi sesar pada kehamilan sebelumnya ataupun diselingi dengan persalinan normal. Ada juga yang mengenal istilah TOLAC (Trial of Labor After C-section), yaitu percobaan persalinan normal setelah adanya riwayat operasi sesar sebelumnya.

Di Indonesia kita mengenal banyak kriteria untuk memasukkan Ibu ke dalam kandidat VBAC/ TOLAC. Rujukan yang digunakan diantaranya panduan dari RCOG atau ACOG. Untuk VBAC score sendiri (untuk mengetahui kelayakan seorang ibu untuk VBAC), POGI mengenal beberapa score seperti Flamm & Geiger score atau Weinstein score.

VBAC score dan kriteria VBAC disusun dengan tujuan melindungi ibu dan bayi dari komplikasi yang dapat terjadi selama proses persalinan.

 

  1. Jika hamil pertama SC lalu yang kedua VBAC dan ketiga SC, apakah yang keempat memungkinkan untuk VBAC kembali bila kondisi pasien masuk ke dalam kriteria VBAC di atas?

 

Ada banyak faktor yang perlu dinilai dalam persiapan VBAC, diantaranya yang paling penting adalah tidak adanya kontraindikasi untuk persalinan normal. Contoh kontraindikasinya antara lain riwayat bekas sayatan rahim vertikal pada sesar sebelumnya, jarak persalinan terakhir, adanya plasenta previa, panggul sempit pada ibu dan lain sebagainya.

Angka keberhasilan VBA2C (vaginal birth after 2 c-section) menurut RCOG adalah sekitar 71% dan terdapat peningkatan risiko terjadinya robekan rahim, kebutuhan transfusi darah akibat perdarahan, sampai dengan pengangkatan rahim (histerektomi).

 

  1. Berapa persen kemungkinan kegagalan VBAC dan mengharuskan SC?

 

Data menunjukkan hasil yang berbeda-beda untuk keberhasilan VBAC. Ada yang menunjukkan angka 43%, 57% atau 72-75%. Hal ini tentunya bergantung pada kondisi kehamilan ibu dan kondisi bayi dalam kandungan. Karena persalinan adalah kondisi yang sangat dinamis, sehingga pemantauan ketat harus dilakukan selama prosesnya. Hal ini mewajibkan ibu yang mau melakukan VBAC untuk berkonsultasi terlebih dahulu dan persalinan harus dilakukan di rumah sakit.

Bila selama pemantauan VBAC ditemukan hal yang membahayakan, seperti tidak sejahteranya kondisi janin melalui perekaman jantung janin, tersendatnya pembukaan, adanya tanda rahim robek dan lainnya, maka tindakan sesar harus segera dilakukan.

Editor: dr. Nurul Larasati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Leave a Comment

Open chat
Selamat datang di Kejora Indonesia ada yang bisa kami bantu ?