Cari Tahu Perbedaan Dokter Gigi, Ahli Gigi, Teknisi Gigi, Salon Kecantikan Gigi dan Tukang Gigi

drg. Annisa Sabhrina drg. Annisa Sabhrina
drg. Annisa Sabhrina
Dokter Gigi Umum

Halo Keluarga Kejora

Mungkin anda familiar dengan situasi seperti ini, ada banyak sekali profesi menggunakan kata gigi dan membuat anda bingung mana yang seharusnya melakukan perawatan bila mengalami sakit gigi, penambalan gigi, pencabutan gigi atau pembuatan gigi tiruan. Ilustrasi yang sering anda temui di ruas jalan, seperti Salon Kecantikan Gigi, Tukang Gigi, Teknisi Gigi, Dokter Gigi, Ahli Gigi, Dokter Spesialis Gigi, Klinik Gigi, Rumah Sakit Gigi dan Mulut, hampir mirip satu dengan lainnya. Hal ini sering membuat masyarakat bertanya mana siapa yang akan melakukan perawatan pada gigi mereka. Tentu tidak ada yang salah dengan mencari informasi sebanyak mungkin, namun Kejora Indonesia membantu anda untuk memastikan bahwa tempat yang akan anda kunjungi untuk melakukan perawatan gigi sudah tepat.

Lantas apa yang membedakan?

Profesi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007 mengenai Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Dokter dan Dokter gigi adalah Dokter, Dokter spesialis, Dokter gigi, Dokter gigi spesialis, lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu setiap Dokter atau Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP, yakni surat izin praktik sebagai bukti tertulis  bahwa Dokter tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran. Anda pun bisa melakukan pengecekan memiliki melalui laman www.kki.go.id/cekdokter/form.

Lalu apa perbedaan antara Dokter gigi umum dan Dokter gigi spesialis? Perbedaan paling mendasar yakni cakupan jenis pelayanan yang dilakukan. Dokter gigi umum memiliki tugas pokok yang berperan dalam memberikan pelayanan tindakan dasar kedokteran gigi salah satu diantaranya yakni memberikan pelayanan promotif (promosi kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan penyakit) dan rehabilitatif (pengembalian fungsi) serta melakukan pelayanan rujukan. Sementara Dokter gigi spesialis adalah orang yang melakukan tindakan penegakan diagnosa serta pelayanan gigi  lebih lanjut sesuai dengan bidang spesialisasinya ( Dokter Gigi Spesialis Gigi Anak, Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut, Dokter Gigi Spesialis Periodonsia, Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia, Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi, Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut, Dokter Gigi Spesialis Ortodonti, dan Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kesehatan Gigi).

Bagaimana dengan Salon kecantikan gigi, Tukang gigi, Ahli gigi, atau Teknisi gigi?

  1. Teknisi Gigi

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 372/Menkes/SK/III/2007

Teknisi gigi adalah orang yang telah menyelesaikan diploma 3 Teknik Gigi sesuai aturan yang berlaku. Teknisi gigi mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan pelayanan laboratorium, yang meliputi bidang pembuatan prothesa cekat (gigi tiruan cekat), prothesa lepasan ( gigi tiruan lepasan), alat orthodonti dan prothesa maxillofacial

  1. Tukang Gigi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39/2014

Tukang Gigi adalah orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan. Gigi tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan, salah satunya dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

  1. Sementara Salon Kecantikan Gigi, Ahli Gigi tidak memiliki dasar kompetensi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia

Fasilitas Kesehatan

Bila anda ingin melakukan perawatan gigi dan bertemu dengan Dokter gigi atau Dokter Gigi Spesialis ada berbagai macam fasilitas kesehatan yang bisa anda kunjungi seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), Praktek Dokter Gigi Pribadi atau Praktek Dokter Gigi Bersama, Klinik, Rumah Sakit Swasta, RSUD, RS Pusat,atau bahkan Rumah Sakit Pendidikan yang biasanya bekerja sama dengan institusi pendidikan (Universitas). Hindari melakukan penanganan kesehatan gigi oleh oknum yang tidak memiliki kompetensi dengan alasan apapun, karena akan membahayakan kesehatan gigi bahkan nyawa anda.

Biaya

Biaya perawatan kesehatan gigi bervariasi namun identik dengan jumlah yang cukup besar. Sehingga banyak orang yang mengabaikan keluhan dan kebutuhan akan kesehatan gigi. Bukan hanya dari segi biaya saja, kontrol berulang atau bahkan keinginan untuk melakukan perawatan secara instan, bujuk rayu iklan di media sosial oleh oknum yang tidak kompetensi, membuat mind set sebagian orang untuk mencari alternatif perawatan gigi selain fasilitas dan tenaga kesehatan yang resmi sering dicari.

Sebetulnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dengan biaya lebih terjangkau saat ini, seperti layanan gratis pada beberapa bantuan kemanusiaan, Lembaga Keagamaan, Rumah Sakit Pendidikan dan kini ada Program Kesehatan berdasarkan UU No.24 th.2011 yakni BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang memberikan pelayanan kesehatan gigi baik dari tingkat 1 hingga tingkat lanjutan dengan biaya cukup terjangkau.

Sebagai gambaran dalam Pelayanan BPJS tingkat primer, berbagai hal berikut dapat dilakukan seperti; pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, gawat darurat oro dental, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca pencabutan gigi, tumpatan komposit atau GIC, pembersihan karang gigi ( 1 kali dalam setahun) hingga pembuatan gigi tiruan dengan limitasi/ plafon tertentu.

Harapan kami, informasi di atas dapat memudahkan anda keluarga Kejora Indonesia untuk memilih Fasilitas serta Tenaga Kesehatan Gigi yang kompetensi, tepat, dan bukan tempat yang tidak semestinya.

Untuk Indonesia yang lebih sehat. Salam, Kejora Indonesia.

Sumber

Http://www.kki.go.id
Http://www.bpjs-kesehatan.go.id
Http://www.persi.or.id
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 /2014
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 372/Menkes/SK/III/2007

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Leave a Comment

Open chat
Selamat datang di Kejora Indonesia ada yang bisa kami bantu ?